Bagi pembeli rumah yang memilih pembayaran dengan cara KPR dari bank tentu akan dihadapkan pada dua pilihan skema bunga; floating rate atau fixed rate.

Floating rate adalah mekanisme bunga yang disesuaikan mengikuti besarnya bunga di pasaran yang tengah berlaku saat itu. Sedangkan fixed rate adalah besaran bunga yang tetap yang biasanya hanya beberapa tahun saja di awal masa cicilan untuk selanjutnya akan mengikuti bunga pasar setelah masa fixed rate-nya habis.

Dari pengamatan yang dilakukan ternyata banyak bank konvensional yang memberlakukan fixed rate, menerapkan bunga jauh di atas suku bunga yang berlaku di pasaran, setelah masa fixed rate-nya habis. Penyebab kredit KPR macet umumnya dikarenakan ketidakmampuan bayar konsumen yang memilih skema fixed rate di saat masa fixed rate-nya selesai.

Di sisi lain, skema floating rate yang diterapkan bank ternyata secara historis tidak pernah memberlakukan suku bunga yang lebih tinggi daripada suku bunga acuan di pasaran.